Tiang Gantung Teuku Chik Di Tunong

Judul: Tiang Gantungan Lokasi Eksekusi – Jejak Eksekusi Sejarah
Kategori: Situs Eksekusi Bersejarah / Landmark
Lokasi: Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Status Kepemilikan: Pribadi

Sejarah Singkat:
Lokasi yang dikenal sebagai tempat hukuman gantung awalnya ditetapkan untuk Tgk. Chik Di Tunong dan Teuku Di Buah pada Maret 1905. Hukuman gantung kemudian dibatalkan oleh otoritas kolonial dan diubah menjadi eksekusi tembak, namun area tiang gantungan tetap menjadi penanda peristiwa dramatis tersebut. Lokasi ini penting sebagai bukti sejarah proses hukum dan konflik pada masa kolonial Belanda di Aceh.

Nilai Cagar Budaya:
Tiang gantungan berfungsi sebagai pengingat sejarah kelam kolonial sekaligus titik refleksi tentang penegakan hukum, kekerasan kolonial, dan keberanian para pahlawan lokal. Layak dipelihara sebagai monumen edukatif.