Canang Ceureukeuh pada awalnya berfungsi sebagai sebuah alat musik yang dimainkan masyarakat pada saat menjaga padi di sawah juga pada saat musim panen tiba yang dimainkan secara bersama-sama oleh masyarakat di Lhokseumawe
Canang Ceurekeuh merupakan alat musik ritmis dan melodis, berbentuk bilah yang berjumlah empat bilah, alat musik ini memiliki falsafah tersendiri yang tergolong dalam alat musik tradisional di Lhokseumawe Provinsi Aceh, kontruksi fisiknya berupa penopang, bilah dan pemukul yang terbuat dari kayu dan dimainkan dengan cara di pukul dengan alat yang terbuat dari kayu pula.
Tidak ada tanggal pasti kapan Canang Ceureukeuh pertama kali ada di Aceh, karena merupakan warisan budaya lisan dan praktik turun-temurun masyarakat agraris Aceh khususnya di Kota Lhokseumawe.
Canang Ceureukeuh resmi menjadi Alat Musik Tradisional Kota Lhokseumawe sejak Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 414/P/2022, tanggal 21 Oktober 2022 tentang penetapan Canang Ceureukeuh sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
