Rumoh Adat Ulee Balang Kuta Kareung

Kategori: Rumah Tradisional / Rumah Adat
Lokasi: Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua
Status Kepemilikan: Pribadi

Rumoh Adat Ulee Balang Kuta Kareung merupakan salah satu rumah tradisional Aceh peninggalan masa pemerintahan Ulee Balang yang hingga kini masih utuh dan terawat. Bangunan ini menjadi saksi sejarah sistem sosial dan budaya Aceh tempo dulu, di mana rumah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai simbol kebangsawanan dan kekuasaan lokal.

Struktur rumah ini dibangun menggunakan kayu pilihan dengan teknik konstruksi khas Aceh yang tahan terhadap gempa dan cuaca tropis. Tata ruangnya mengikuti pola tradisional “rumoh Aceh,” terdiri atas beberapa bagian seperti seuramoe keu, rumoh inong, dan seuramoe likot, mencerminkan nilai adat dan tata kehidupan masyarakat Aceh yang sarat makna.

Hingga kini, Rumoh Adat Ulee Balang Kuta Kareung masih digunakan oleh keturunan langsung dari keluarga Ulee Balang sebagai tempat tinggal dan pelestarian warisan leluhur.

Nilai Cagar Budaya:
Rumoh Adat ini menjadi warisan arsitektur dan sosial-budaya Aceh yang menggambarkan keanggunan, kearifan lokal, dan kesinambungan tradisi dari masa ke masa. Keasliannya menjadikan rumah ini penting untuk dilestarikan sebagai identitas sejarah masyarakat Lhokseumawe.