Makam Tgk. Chik Ditunong

Judul: Makam Tgk. Chik Ditunong – Makam Pahlawan Perlawanan Aceh
Kategori: Makam / Situs Sejarah
Lokasi: Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Status Kepemilikan: Masyarakat

Sejarah Singkat:
Pada 5 Maret 1905, Tgk. Chik Di Tunong ditangkap oleh Van Vuuren dan dipenjarakan selama 20 hari. Bersama Teuku Di Buah, awalnya dijatuhi hukuman gantung namun hukuman itu dibatalkan oleh Gubernur Militer Van Daalen dan diubah menjadi hukuman tembak. Tgk. Chik Di Tunong wafat pada 25 Maret 1905 dan dimakamkan di Gampong Mon Geudong, sekitar 1,2 km dari lokasi eksekusi. Di kompleks pemakaman yang sama juga terdapat makam Teuku Di Buah dan Teuku Mahadraja Abdul Hamid. Lokasi ini kerap dikunjungi peziarah dan menjadi rujukan penelitian sejarah lokal.

Nilai Cagar Budaya:
Makam ini merupakan bukti perjuangan dan pengorbanan pahlawan lokal. Situs penting untuk pendidikan sejarah dan penghormatan terhadap identitas dan keberanian masyarakat Aceh.